Kaizuka7. Diberdayakan oleh Blogger.
Muslim Tak Akan Meninggalkan Sholat

Apakah Darah Manusia Adalah Najis ?




Darah manusia yang saya maksud adalah selain darah haid. Yakni darah manusia seperti luka, mimisan dan lainnya.

1- Kebanyakan para ulama menyatakan bahwasanya darah adalah najis karena firman Allah ta’ala:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging bagi, dan apa yang disembelih dengan selain nama Allah” ( QS. Al-Baqarah: 173 )

Karena ayat akan keharaman untuk makan darah, maka mereka menyatakannya sebagai najis. Namun perlu diketahui, “bahwa tidak semua hal yang diharamkan oleh Allah ta’ala lantas dinyatakan sebagai najis”. Contohnya seperti: khamr, Khamr tidaklah najis namun dia adalah haram. Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah, maka dia adalah haram namun dia bukanlah najis seperti ayam yang disembelih untuk jin atau sapi yang disembelih untuk wali fulan, dll.

2- Sebagian para ulama lainnya menyatakan bahwasanya darah bukanlah najis.

- Karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan hal tersebut. Begitu pula, karena asal dari segala sesuatu adalah halal dan suci sampai ada dalil yang menyatakan akan keharaman dan kenajisannya.

- Dan ada banyak riwayat yang mengisahkan bahwasanya para sahabat nabi shallallahu alaihi wa sallam tetap melanjutkan shalatnya walaupun darah mengalir di tubuh mereka.


Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:

مَا زَالَ المُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِي جِرَاحَاتِهِمْ

“Kaum muslimin dahulu tetap melanjutkan shalatnya dalam keadaan mereka terluka-luka” (HR. Bukhari)

Dan diriwayatkan pula oleh Imam Malik dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih:

فَصَلَّى عُمَرُ وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا

“Maka Umar tetap melakukan shalat walaupun lukanya mengalirkan banyak darah” (HR. Malik dan Baihaqi)

Begitu pula dalam kisah seorang Anshar yang dibidik dengan panah sebanyak 3 kali. Dan darah mengalir di sekujur tubuhnya, namun dia tetap melanjutkan shalatnya. Dan berkata kepada kawannya setelah shalat:

كُنْتُ فِي سُورَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ قَدِ افْتَتَحْتُهَا أُصَلِّي بِهَا فَكَرِهْتُ أَنْ أَقْطَعَهَا

“Aku sedang membaca sebuah surat dari Al-Quran dan aku sudah memulainya dan shalat dengannya maka aku enggan untuk memutusnya” (HR. Ahmad)

Dengan dalil-dalil diatas, maka yang rajih adalah bahwa darah bukanlah najis, karena para sahabat radhiyallahu anhum tetap melanjutkan shalatnya walau darah mengalir banyak di sekujur tubuh mereka.

Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh syaikh Asy-Syaukani, Al-Albani, Ibnu Utsaimin, dll rahimahumullah.

Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.

Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry

Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top