Kaizuka7. Diberdayakan oleh Blogger.
Muslim Tak Akan Meninggalkan Sholat

Hukum Membunuh Semut dan Kecoak yang Mengganggu




Bagaimana hukum membunuh semut dan
kecoak jika mengganggu? Padahal dalam
hadits disebutkan bahwa semut tidaklah
boleh dibunuh. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma , ia berkata,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻧَﻬَﻰ
ﻋَﻦْ ﻗَﺘْﻞِ ﺃَﺭْﺑَﻊٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪَّﻭَﺍﺏِّ ﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔُ
ﻭَﺍﻟﻨَّﺤْﻠَﺔُ ﻭَﺍﻟْﻬُﺪْﻫُﺪُ ﻭَﺍﻟﺼُّﺮَﺩُ.

“ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
membunuh empat hewan: semut, lebah, burung
Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud
no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad
1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)

Sedangkan dalam hadits lain ada keterangan
mengenai hewan fasik yang boleh untuk
dibunuh karena sifatnya mengganggu. Dari
‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

ﺧَﻤْﺲٌ ﻓَﻮَﺍﺳِﻖُ ﻳُﻘْﺘَﻠْﻦَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺤَﺮَﻡِ
ﺍﻟْﻔَﺄْﺭَﺓُ ، ﻭَﺍﻟْﻌَﻘْﺮَﺏُ ، ﻭَﺍﻟْﺤُﺪَﻳَّﺎ ، ﻭَﺍﻟْﻐُﺮَﺍﺏُ
، ﻭَﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﺍﻟْﻌَﻘُﻮﺭُ

“ Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh
ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking,
burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur
(anjing galak). ” (HR. Bukhari no. 3314 dan
Muslim no. 1198)

Apa yang dimaksud hewan yang fasik?

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh
Muslim (8: 114) menjelaskan bahwa makna
fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj
(keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia
keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah
Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik
karena keluarnya mereka hanya untuk
mengganggu dan membuat kerusakan di
jalan yang biasa dilalui hewan-hewan
tunggangan. Ada pula ulama yang
menerangkan bahwa hewan-hewan ini
disebut fasik karena mereka keluar dari
hewan-hewan yang diharamkan untuk
dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.
Kita lihat yang dimaksud dengan hewan
fasik adalah hewan yang mengganggu
sebagaimana keterangan dari ulama besar
Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah
di atas,

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya:
Apa hukum membunuh hewan-hewan kecil
(serangga) yang ada di rumah sepeerti
semut dan kecoak? Apakah hewan semacam
itu boleh dibunuh dengan air atau dibakar?
Kalau tidak boleh, apa yang mesti
dilakukan?

Syaikh rahimahullah menjawab,
Hewan-hewan semacam itu jika
mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan
tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, “ Lima hewan yang kesemuanya
disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di
tanah halal maupun tanah haram yaitu burung
gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing
galak. ” Dalam hadits shahih lainnya
disebutkan pula ular.

Hadits di atas itu shahih dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi
perintah membunuh hewan-hewan yang
telah disebutkan. Di dalamnya juga termasuk
perintah membunuh hewan-hewan yang
semakna dengannya yaitu sama-sama
mengganggu seperti semut, kecoak, lalat,
dan hewan buas. Semua hewan tersebut
boleh dibunuh jika mengganggu.

Sedangkan semut yang tidak mengganggu
tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang membunuh semut,
lebah, burung hud-hud, dan shurod. Semua
hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak
mengganggu sedikit pun. Adapun jika
mengganggu, maka dibunuh sebagaimana
lima hewan fasik yang telah disebutkan.
Wallahu a’lam . (Sumber: http://
www.binbaz.org.sa/mat/175)

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Hanya Allah yang memberi taufik.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: rumasyho.com

Pubish kembali oleh http://kaizuka7.blogspot.com
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hukum Membunuh Semut dan Kecoak yang Mengganggu"
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top